KABGOR – Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan memaksimalkan pemungutan pajak. Baik pajak negara maupun daerah.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Hadijah U. Tayeb usai melakukan penandatanganan Perjanjian kerja Sama (PKS) optimalisasi pemungutan pajak pusat pajak daerah antara DJP, DJPK dan Pemda Kabupaten Gorontalo tahap III secara virtual, Rabu (21/04/2021).
“Kami akan melakukan pendataan kembali terkait pajak daerah. Termasuk masyarakat memiliki usaha akan didata kembali, dan data itu akan diberikan kepada pihak KPP Pratama,”kata Hadijah.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Gorontalo, Roswati lasimpala
menuturkan PKS ersbut berujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan
pemanfaatan data informasi perpajakan serta data perizinan dan data informasi lainnya sesuai dengan perundang-undangan.
“Penandatanganan ini juga sebagai bentuk pengawasan bersama anatara pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo dengan pihak perpajakan dalam melakukan pemungutan pajak,” Roswati.
Selain itu, Roswati menuturkan PKS ini akan meningkatkan pendampingan dan kapasitas para pihak dalam melakukan pemungutan pajak.
“Nantinya akan dibentuk tim yang terdiri dari pihak pemerintah Kabupaten Gorontalo serta pihak perpajakan,” tutupnya. (*)