KABGOR – Bupati Gorontalo Prof Nelson Pomalingo memberikan sambutan pada kegiatan sosialisasi Hak dan Kewajiban Calon Kepala Desa (kades) Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2021 Kabupaten Gorontalo di Gedung Kasmat Lahay Senin, (15/02/2021).
Ditemui usai kegiatan Bupati Nelson Pomalingo mengatakan, ada 322 Calon Kepala Desa sudah ditetapkan akan bertarung pada tanggal 25 Maret 2021.
“Maka hari ini, Saya bertemu dengan mereka dalam memberikan semangat maju sebagai calon, karena Kepala Desa ujung tombak dari Pemerintah Daerah, kalau mereka bekerja baik maka pemerintah daerah juga akan sukses”, ungkap Bupati.
Lebih lanjut Nelson menambahkan lebih menggembirakan jumlah calon kepala desa meningkat dan tingkat pendidikannya, bagi saya ada semangat baru mereka dalam membangun desa.
“Pihaknya berpesan kepada seluruh calon kades mengikuti prosedur dengan benar, dalam melakukan kampanye dilakukan secara baik serta bila terpilih dipertanggungjawabkan sesuai amanah”, imbunya.
Sementara itu Kadis Pemdes Nawir Tondako menjelaskan, Hari ini mengundang seluruh calon Kades dari 89 Kursi ada 322 Calon Kades.
Dari komponen pelaksanaan pilkades terbagi rakyat, penyelenggara Ada apa dan calon menurut penting karena selama mereka dibiarkan begitu saja.
” Maka dilaksanakan sosialisasi jangan sampai mereka tidak paham apa menjadi hak dan kewajiban maju sebagai calon Kades. Mudah-mudahan Setelah mereka ketahui apa yang bisa dilakukan dan tidak bisa dilakukan sehingga tidak terjadi persoalan”, lanjut Dia.
Pilkades Kabupaten Gorontalo Tahun 2021 tidak jauh beda dengan Pilkada jadi ada pelaksana, pengawas dan pemutus sengketa. Dimana pihaknya hari ini telah memutuskan ada 12 sengketa syarat pencalonan.
Karena pengalaman kemarin banyak terjadi setelah pelaksanaan Pilkades disebut dengan Perkara Hasil Pemilihan (PHP).
” Insya Allah setelah dibekali mereka paham dan bisa di ikuti sehingga dari 322 pendaftar 89 orang yang menang terhormat dan yang kalah tidak berkecil hati, dalam pertarungan ada menang ada juga kalah”, beber Nawir.
Kemudian dirinya menerangkan hal menarik juga yakni terjadi, ada calon Kades melawan kotak kosong, pada saat dibuka awal pendaftaran calon ada tiga desa tidak ada yang mendaftar.
Setelah dibuka kembali ada satu desa memang hanya memiliki satu calon, jadi calon tetap menjalani harapannya tapi melawan kotak kosong, ada ketentuan calon sebagai nara pidana itu setelah dia bebas diberikan hak untuk me calonkan diri.
Dengan ketentuan diberikan kewajiban untuk dicantumkan bahwa sebagai mantan nara pidana sehingga masyarakat bisa tahu dan itu menjadi kewajiban dalam Perda dilakukan.
Menyangkut gugatan paling banyak yakni Laporan Keterangan Pelaksana Pemerintah Desa (LKPPD) jadi memang ada sepuluh desa tapi masih ada enam desa yang terganjal dengan LKPPD sementara sidang tinggal menunggu keputusannya pada 18 Februari 2021 disampaikan dengan mengudang media terdapat 12 putusan yang akan dibacakan. (BidangIKPKominfoKabgor)