JAKARTA – Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI menggelar rapat koordinasi terkait dinamika proses pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD-P 2022 dan APBD 2023 di Kabupaten Gorontalo. Rapat berlangsung di ruang rapat KPK, di bilangan Kuningan Persada K 4 Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Pada agenda tersebut Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK tampak mengundang Direktur Bina Keuangan Daerah, Direktur Perencanaan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI. KPK juga menghadirkan para pemangku kepentingan, antaranya, pihak Pemerintah Provinsi Gorontalo terdiri dari, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Inspektur Daerah, Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, serta Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo.
Sedangkan Pemerintah Kabupaten Gorontalo dihadiri oleh Bupati Gorontalo, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo, Pimpinan DPRD Kabupaten Gorontalo, dan para Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Gorontalo.
Dalam rapat tersebut KPK RI meminta pihak-pihak yang berbeda pandangan untuk segera mencarikan solusi terbaik. KPK menegaskan Perubahan APBD tahun berjalan sangat memengaruhi penyelenggaraan layanan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Dr. Roni Sampir, juga selaku Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Gorontalo dihubungi via sellular mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan dinamika pembahasan APBD-P 2022 dan APBD 2023 Kabupaten Gorontalo untuk segera dicarikan solusi. Hal tersebut semata-mata karena pelayanan kepada masyarakat.
“Itu inti dari rekomendasi KPK, bahwa dinamika ini harus ada solusi untuk bagaimana ini segera diakhiri perbedaan ini demi pelayanan masyarakat,” ungkap Roni Sampir.
Ia juga menegaskan jika sesungguhnya materi APBD-P 2022 Kabupaten Gorontalo sangat substansif sehingga tidak dipermasaalahkan oleh semua anggota DPRD.
“Bahkan itu diakui oleh semua anggota DPRD, baik fraksi 16 (walk_out) maupun angota 19. Mereka sama sekali tidak mempermasalahkan isi APBD-P2022. Ini hanya persoalan tata tertib dan kuorum tidaknya paripurna pembasahan APBD-P itu,” tegas Sekda Roni.
Dalam rapat tersebut pihak KPK tampaknya telah merekomendasikan persoalan terkait tata tertib rapat paripurna pembahasan APBD-P di Kabupaten Gorontalo agar di konsultasikan ke Ditjen Otda Kemendagri. Namun begitu KPK mewanti-wanti agar penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik dan tidak terkendala.
Sebelumnya, 16 Anggota Legislatif dari partai Golkar, Nasdem, PKS dan Gerindra sempat bersitegang dan melakukan aksi walk_out dalam Rapat Paripurna Pembahasan APBD Perubahan, Senin 29 September 2022 lalu. Mereka menilai mekanisme tata tertib penyelenggaraan paripurna tidak sesuai ketentuan. Malah persoalan ini pun berhujung pada soal terpenuhinya kuorum rapat pada pengesahan penyelenggaraan APBD-P 2022. Tak hanya itu, Fraksi 16 (walk_out) juga disinyalir melayangkan surat kepada Gubernur Gorontalo dengan tembusan KPK-RI atas keberatan atas evaluasi APBD-P tersebut.
Sehingganya, terkait hasil keputusan akhir nanti, Roni Sampir menegaskan pihaknya akan berusaha mentaati aturan-aturan yang berlaku. Bahkan jika hasil pembahasan APBD-P 2022 dianulir, dia menyatakan bahwa Pemerintah Daerah telah menyiapkan skenario agar penyelenggaraan anggaran pembangunan tetap terlaksana. Hal ini demi menjamin pelayanan kepada masyarakat.
“Artinya, jika ini tidak bisa dilakukan maka Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan tetap melaksanakan anggaran APBD dengan Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Maka demikian semua akan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang terkait dengan pelayanan-pelayan kepada masyarakat”, katanya.
Sementara itu, Bupati Gorontalo Prof. Nelson Pomalingo usai mengikuti rapat tersebut menjelaskan rapat di KPK membahas polemik soal APBD-P 2022 dan hal-hal yang ditengarai tidak sesuai dengan aturan atau pun mekanisme DPRD.
Menurutnya, hasil penetapan yang disampaikan KPK sangat memihak kepetingan rakyat. Ia berharap sikap tersebut dapat diikuti oleh para pemangku kepentingan di Kabupaten Gorontalountuk menjaga kepercayaan dari masyarakat.
“Maka jangan egois atau kejadian kecil kepentingan rakyat jadi terlantar. Semestinya kita yang di daerah yang dekat dengan rakyat memberi perhatian ke rakyat. KPK saja memikirkan rakyat Kabupaten Gorontalo kita yang di daerah se olah-olah mengabaikan,” imbuhnya.
Setelah semua pihak menemukan pemahaman yang sama dalam rapat di KPK tersebut, Prof. Nelson menginginkan kedepan polemik seperti ini tidak terulang dan menjadi pengalaman besar, apalagi APBD 2023 dalam waktu dekat dibahas kembali.
Menyangkut konsultasi soal kuorum oleh Pemerintah Provinsi ke Ditjen Otda, ia menjelaskan konsultasi akan dilakukan langsung oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Hal ini karena rancangan APBD-P sudah di evaluasi di tingkat Provinsi. “Maka mereka yang menentukan tentu dalam melakukan evaluasi berpedoman pada Peraturan PP Nomo 12,” tandasnya.
“Jadi kita menunggu rekomendasi dari hasil evaluasi dari Gubernur Gorontalo. Apapun hasil rekomendasi harus di ikuti, misalnya saja ada dua sekenario bila saja dari Provinsi merekomendasikan pada Pemerintah Daerah untuk mengeksekusi hasil rapat pengesahan melalui rapat paripurna maka Pemerintah Daerah akan melakukan APBD-P.”
“Tetapi kalau misalnya putusan dari Provinsi menganggap itu tidak kuorum, tidak sesuai RPJMD, artinya itu tidak terjadi anggaran perubahan. Maka Pemerintah Daerah akan melakukan langkah untuk penyelenggaraan APBD dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Maka ini menjadi kewenangan penuh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan program-program pelayanan kepada masyakat,” ungkap Bupati Nelson.
Laporan: Zulkifli Mile