LIMBOTO – Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto, melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Limehe Timur Kecamatan Tabongo Kabupaten Gorontalo.Rabu (30/03/2022).
Hendra mangatakan, BPD merupakan wakil rakyat yang bekerja bersama dengan kepala desa untuk menyerap setiap aspirasi masyarakat desa demi kemajuan pembangunan di desa tersebut.”
Tugas dan fungsi saudara sebagai anggota BPD harus benar-benar dilaksanakan dengan baik, anggota BPD itu wakil rakyat di desa, jadi harus memenuhi harapan rakyat,” kata Hendra.
Ia berharap anggota BPD dapat menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Desa. Mengingat BPD dan Pemerintah Desa merupakan mitra, demi pembangunan
desa.
“Dengan mengikuti dan menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan melalui Alokasi Dana Desa (ADD), sehingga pelaksanaannya lebih efektif dan transparan dan dipertanggung jawabkan.” pungkasnya.
Laporan: Riri Lihawa
Editor: Irfan Mohamad