Fory Naway Dikukuhkan Jadi Pembina Posyandu Kabupaten Gorontalo

Dulo Ito Mopolayio Lipu

Fory Naway DiKukuhkan Jadi Pembina Posyandu Kabupaten Gorontalo

LIMBOTO – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Gorontalo, Prof. Fory Naway, dikukuhkan sebagai sebagai ex-officio Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Kabupaten Gorontalo.

Seperti diketahui, Fory Armin Naway dikukuhkan langsung Pj.Ketua TP-PKK Provinsi Gorontalo, secara bersama dengan seluruh Ketua TP PKK se- Provinsi Gorontalo juga sebagai ex-officio Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) di rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Minggu (22/10/2023).

Ditemui usai pengukuhan,Fory Armin Naway mengatakan, sesuai hasil rakernas PKK pusat Peran TP PKK harus menghidupkan kembali Posyandu sebagai pilar dan ujung tombak menjalankan program pemerintah di bidang kesehatan masyarakat.

“Ini hasil rakernas PKK pusat di Jakarta, kita selaku ex-officio Pembina Posyandu di daerah, dan itu berlaku juga untuk wilayah kecamatan dan desa pembinaan posyandu melekat di ketua ketua PKK baik kecamatan dan desa,kita ex-officio,” terang Fory Armin Naway.

Ia menambahkan, melekatnya pembinaan posyandu itu diharapkan di lapangan nanti ada sinergitas antara kerja Kader TP PKK dengan Kader Posyandu.

“Harus lebih giat menghidupkan kembali peran Posyandu dengan semua potensinya,” jelas Fory Armin Naway.

Fory pun menyampaikan,setelah dirinya dikukuhkan sebagai pembina posyandu tingkat Kabupaten, Ia pun akan melaksanakan pengukuhan di tingkat kecamatan dan desa.

bersama dengan seluruh Ketua TP PKK se- Provinsi Gorontalo

“Ex-officio Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), di Kecamatan pembinaannya ketua PKK kecamatan dan di desa pembinaannya ketua PKK desa,” tandasnya.

Laporan: Irfan Mohamad

Bagikan
GALERY KEGIATAN
Klik foto untuk melihat kegiatan

WASPADA PENIPUAN..!!

Pemerintah Kabupaten Gorontalo

Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap PENIPUAN melalui gadget

JANGAN MENGKLIK FILE .APK berisi file Undangan, Lowongan Kerja, Surat Tilang dan aplikasi yang tidak dikenali..!!