Dua OPD di Kabupaten Terima Hasil Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2022

Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Gorontalo menerima hasil penilaian pelayanan publik tahun 2022 dari perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo

LIMBOTO – Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Gorontalo menerima hasil penilaian pelayanan publik tahun 2022 dari perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo.

Dua OPD tersebut yakni Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), dengan nilai tertinggi Tertinggi 89,67 dan juga Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dengan nilai 82,67.

Melihat hal ini, Wakil Bupati Gorontalo, Hendra S. Hemeto menyampaikan penilaian yang di terima ini bisa di jadikan pedoman kedepan bagi OPD untuk bisa memberikan pelayanan yang lebih maksimal.

Wabup Hendra Hemeto menerima kunjungan dari Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo di Ruang Madani

“Pada intinya bagaimana kita bisa persiapkan sumber daya dan juga sarana prasarana agar supaya pelayanan itu akan maksimal lagi,” Kata Hendra usai menerima kunjungan dari Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo di Ruang Madani, Kamis,(26/1/2023).

Ia menjelaskan sebelumnya yang dilakukan penilaian pelayanan publik di Kabupaten Gorontalo ini ada 5 OPD namun baru dua OPD yang mendapatkan penghargaan.

“Saya berharap kedepan bukan hanya lima OPD yang dilakukan penilaian tetapi kita masukan lagi beberapa OPD agar supaya terkoordinasi dengan baik,” ungkapnya

Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo, Alim Niode menambahkan indikator dari penilaian yaitu masih mengacu pada UU No 25 Tahun 2009.

Dimana, ia mengungkapkan cara penilaian tahun 2022 ini sangat berbeda dan lebih komprehensif dengan tahun sebelumnya juga terdapat empat dimensi.

“Pertama dimensi inputnya terdiri dari kompetensi dari pada penyelenggara dan kedua dimensi prosesnya yaitu SOPnya ketiga terkait dengan persepsi masyarakat pengguna layanan dan keempat pengelolaan pengaduan kemudian syarat itulah yang akan dikumulasi,”Jelasnya

Liputan: Tiwi Pou

Bagikan artikel:

Berita lainnya...

Kategori Pemberdayaan

FACEBOOK PAGE