KABGOR – Bupati Gorontalo Prof Nelson Pomalingo menerima Audiensi Komisi Informasi Provinsi Gorontalo, di Ruang Kerja Bupati Gorontalo Rabu (19/05/2021).
Pada kesempatan itu, Nelson Pomalingo berharap fungsi dari Komisi Informasi untuk dapat mendampingi, mengawasi, membimbing serta melakukan Kerjasama dengan Dinas kominfo sebagaimana undang-undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Fungsi lebih pada mediasi antar lembaga
Organisasi Pemerintah Daerah agar berfungsi dengan baik dengan membuat surat resmi tentang existensi dan tupoksi agar jelas,” ungkap Nelson.
Sebab Nelson mengatakan, gerbang daerah berada di kominfo, sehingga koordinasi terkait dengan program-program OPD dapat dipilah dan dipilih. Terkait juga dengan transparansi apa yang bisa dilakukan, informasi harus sampai ke masing – masing dengan memiliki legal formal tentang informasi.
“Oleh karena itu dalam mencapai Kabupaten Gorontalo gemilang mandiri, harus dengan kemandirian informasi secara digital, kemandirian SDM, standarisasi pendapatan, sistem Kemandirian infrastruktur serta Indeks keterbukaan yang harus dibenahi,” ujar Nelson.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Gorontalo Idris Kunte bersyukur mendapat respon positif dari Bupati Gorontalo dengan diberikan ruang untuk melakukan beberapa program kerjasama, salah satunya yakni membentuk Peraturan Daerah (Perda) Transparansi membeckup pemerintah daerah.
“Dan diberikan kesempatan melakukan kerjasama dalam rangka penguatan peningkatan kapasitas di tingkat pejabat pengelola Informasi Daerah (PPID) di masing – masing publik,” lanjut Idris Kunte.
“Selain itu, program rencana kerja kami yang akan disinerjiikan dengan kegiatan pemerintah daerah termasuk melalui Dinas Kominfo antara lain pelatihan peningkatan kapasitas PPID dengan dapat dikerjasamakan serta membentuk standar layanan keterbukaan informasi melalui PPID serta mendorong Perda tentang keterbukaan informasi publik di wilayah Pemerintah Kabupaten Gorontalo,” pungkasnya. (rif)