Bupati Nelson Terima Penghargaan Adipura 2023

Dulo Ito Mopolayio Lipu

Penghargaan Adipura diterima Bupati Gorontalo, Prof. Nelson Pomalingo, di Auditorium Dr. Soedjarwo Gedung Manggala Wanabakti Direktorat Penanganan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Selasa, (5/3/2024),

LIMBOTO – Kabupaten Gorontalo sukses meraih penghargaan Adipura Tahun 2023. Penghargaan diterima Bupati Gorontalo, Prof. Nelson Pomalingo, Selasa, (5/3/2024), di Auditorium Dr. Soedjarwo Gedung Manggala Wanabakti Direktorat Penanganan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.

Bupati Nelson menyatakan, penghargaan ini merupakan pengakuan atas upaya Kabupaten Gorontalo dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Sebelumnya penghargaan yang sama juga diraih pada periode pemerintahannya, yaitu pada tahun 2018-2019.

Atas capaian ini, Bupati Nelson mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Gorontalo atas kerja keras dan semangat dalam menciptakan lingkungan yang bersih.

Dia juga menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan upaya dalam menjaga kebersihan lingkungan.

“Kedepannya senantiasa ditingkatkan. Terima kasih kepada seluruhnya. Ini wujud kerja keras kita bersama, kado keberhasilan jajaran Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Gorontalo
menciptakan lingkungan yang bersih,” ujar Nelson.

Dikesempatan sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Anita Hippy, menambahkan, penghargaan Adipura tahun 2023 diterima dalam kategori kota kecil, dan ini merupakan penghargaan ke delapan bagi Kabupaten Gorontalo.

Hal ini menunjukkan besarnya konsistensi dan komitmen Kabupaten Gorontalo dalam menjaga kebersihan lingkungan selama bertahun-tahun.

Laporan: Irfan Mohamad
Editor: Zulkifli Mile

Bagikan
GALERY KEGIATAN
Klik foto untuk melihat kegiatan

WASPADA PENIPUAN..!!

Pemerintah Kabupaten Gorontalo

Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap PENIPUAN melalui gadget

JANGAN MENGKLIK FILE .APK berisi file Undangan, Lowongan Kerja, Surat Tilang dan aplikasi yang tidak dikenali..!!