LIMBOTO – Bupati Nelson Pomalingo mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mengatur ketentuan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan Qurban Tahun 1441 H di masa norma prilaku baru. Edaran Bupati Gorontalo bernomor 450/1064 itu diterbitkan melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gorontalo, memuat ketentuan-ketentuan wajib dipatuhi masyarakat dalam rangkaian penyelenggaraan Idul Adha.
Terdapat beberapa ketentuan penting yang harus dipenuhi setiap pantia penyelenggara Shalat Idul Adha yang dimuat dalam edaran itu. Pertama, penyelenggaraan rangkaian Shalat Ied dan penyembelihan hewan Qurban wajib dikoordinasikan dengan Pemerintah Kelurahan/Desa serta gugus tugas pencegahan penularan Covid-19. Tempat-tempat yang rawan penyebaran Covid-19 tidak diperkenankan melaksanakan shalat berjamaah.
Kedua, pelaksanaan Idul Adha harus dikendalikan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan. Sebelum waktu penyembelihan area harus bersih dan disinfeksi. Panitia juga diwajibkan menyediakan fasilitas cuci tangan dan alat pengecek suhu badan, serta memperketat akses keluar-masuk sehingga protokol kesehatan mudah diterapkan.
Ketentuan umum lainnya juga dipertegas dalam SE Bupati tersebut, seperti pembatasan jarak (dengan memberikan tanda khusus dengan jarak 1 meter), dan panitia dilarang menjalankan wadah sumbangan yang berpindah-pindah tangan karena rawan penularan virus.
Untuk pelaksanaan shalat Ied dipersingkat tanpa mengurangi rukun-rukun shalat. Hal ini sejalan dengan Edaran Kementeri Agama RI No. 18 Tahun 2020. Dan demi keamanan bersama, Pemerintah Kabupaten Gorontalo menghimbau para lansia dan anak-anak yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan tidak ikut shalat berjamaah.
Suatu hal yang paling penting ditekankan dalam Edaran Bupati Gorontalo tersebut ialah setiap hewan yang akan dikurbankan harus melewati pemeriksaan dan telah melalui vaksinasi untuk menghindari virus antrax. #