LIMBOTO – Bupati Gorontalo, Prof. Nelson Pomalingo, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD Kabupaten Gorontalo dalam Rapat Paripurna yang berlangsung hari ini, Selasa (25/6/2024).
Pada kesempatan tersebut, Nelson menyampaikan apresiasi atas kinerja dan kerjasama semua pihak dalam pelaksanaan APBD TA. 2023 yang membuahkan hasil gemilang. Saat ini, Kabupaten Gorontalo tercatat berhasil berhasil meraih opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) 14 kali berturut-turut, dengan 9 kali diraih di masa kepemimpinannya.
Pencapaian ini, menurut Nelson, merupakan hasil kerja keras bersama, termasuk DPRD Kabupaten Gorontalo yang telah melakukan pengawasan dengan baik terhadap perencanaan APBD.
Laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Bupati Pomalingo memuat tujuh jenis laporan yang meliputi, Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).
Bupati Nelson mengungkapkan rasa syukur atas opini WTP yang diraih. Hal tersebut telah menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disajikan sesuai standar akuntansi pemerintahan, dengan efektivitas sistem penilaian internal yang memadai dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diakhir sambutannya, Bupati Nelson berharap kerjasama yang baik antara Pemkab Gorontalo dan DPRD dapat terus berlanjut, termasuk dalam proses pembahasan dan pengesahan Raperda ini.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam meraih prestasi ini dan berharap siapapun pemimpin selanjutnya di Kabupaten Gorontalo dapat melanjutkan hal-hal baik yang telah diraih bersama.
Laporan: Priyo Hanapi
Editor: Zulkifli Mile