LIMBOTO – Bank Rakyat Indonesia Cabang Limboto akan memanfaatkan gedung Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Telaga untuk operasional layanan di wilayah tersebut. Hal ini terlihat dengan ditandatanganinya dokumen sewa menyewa tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Gorontalo tersebut.
Penandatanganan kontrak terhadap aset itu dilakukan oleh kedua belah pihak, Selasa (27/09/2022), di RM. Orasawa Limboto. Terlihat, Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Roni Sampir selaku Pengelola Barang Milik Daerah menandatangani dokumen perjanjian, yakni untuk nilai kontrak dan jangka waktu yang telah disepakati bersama dengan Kepala Cabang BRI Limboto, I Ketut Pastika.
“Tentu, kami akan mentaati aturan yang tertuang pada surat perjanjian kerjasama dalam hal sewa menyewa tanah dan bagunan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” I Ketut Pastika.
Sementara itu, Sekda Roni menjelaskan dalam membagun suatu daerah tidak hanya melalui dana Pemerintah namun butuh peran dari pihak swasta untuk menujang pembagunan di Kabupaten Gorontalo.
“Peran dari pihak swasta mengalami peningkatan dari segi iventasi di Kabupaten Gorontalo sampai saat ini sudah mencapai 3,5 triliun. Peningkatan investasi ini dengan adanya pabrik baik hasil perkebunan, pengelahan kelapa dan jagung dan lainnya,” jelas Roni.
Liputan: Riri Lihawa, Editor: Zulkifli Mile