
Pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo bersiap diri menyambut diberlakukannya ‘New Normal’ dalam rangka mengatur pola kerja di berbagai instansi.
Sebelumnya Pemerintah RI telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemik.
Bagikan artikel: