LIMBOTO – Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo bersama stakeholder pengelola lingkungan di Provinsi Gorontalo membicarakan pengadaan taman hutan raya (tahura) di wilayah Kabupaten Gorontalo. Kehadiran Tahura, kata Nelson, nantinya bisa menjadi obyek riset demi pengembangan ilmu pengetahuan.
Terlihat, para stakeholder pengelola lingkungan yang melakukan audiensi dengan Bupati Nelson itu, masing-masing, unsur BPKH Wilayah XV Gorontalo, Dinas LH – Kehutanan Provinsi Gorontalo, Balai Konservasi SDM Sulut, dan UPTD KPH Wilayah VI Gorontalo.
Pertemuan ini berlangsung Senin (31/05/2021), di kantor Bupati Gorontalo.
“Pemerintah Kabupaten Gorontalo berencana menciptakan Hutan Raya yang bisa di gunakan sebagai lokasi riset dan penelitian,” kata Bupati Nelson.
Tahura, tambah dia, kedepan nanti bisa akan berkolaborasi dengan hutan Nantu yang luasnya mencapai 6.000 hektar. Sehingga dari kolaborasi tersebut keduanya akan bermanfaat sebagai lokasi wisata dan tempat penelitian didalam kawasan hutan konservasi.
Terungkap dalam pertemuan tersebut, Pemkab Gorontalo juga akan memprogramkan Tanah Reformasi Agraria (TORA).
Bupati Nelson akan memfasilitasi kepemilikan tanah masing-masing seluas 2.000 hektar kepada rakyat yang sudah menguasai/menggarap disekitar kawasan hutan namun belum memiliki legalitimasi.
“Memang mereka itu sudah kuasai tetapi tidak legitimasi,” ungkapnya.
“Dia masih dalam kawasan hutan. Nah itu yang kita keluarkan dari kawasan hutan sehingga menjadi milik rakyat,” tandasnya.
Melalui kebijakan ini, Nelson berharap langkah tersebut akan meleluasakan rakyat untuk bertani sekaligus mereka akan beroleh bantuan pemerintah.
“Sehingga rakyat bisa bertani, lebih percaya diri dan bantuan akan lancar. Kalau tidak legitimasi bisa abu-abu dia,” ucapnya.
Nelson juga membeberkan rencananya terhadap pembangunan hutan sosial. Ia menjelaskan, perhutanan sosial dengan luar sekitar 3.000 jektar bisa di gunakan untuk rakyat.
“Hutan itu tidak di rombak tapi diberi akses untuk rakyat. Misalkan ada damar, itu bisa di ambil,” ujarnya.
Disamping itu, ia juga akan mengajukan kepemilikan kawasan hutan produktif yang tidak lagi produktif ke Pemerintah Pusat.
“Luasnya pun mencapai Sekitar 1000 hektar. Kalau sudah menjadi hak milik tinggal kita gunakan menjadi apa, apakah menjadi transmigrasi, mungkin menjadi tempat peternakan, atau mungkin menjadi lahan perkebunan,” jelasnya. (rif/jn)